PPN Jadi 12 Persen, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan: Utamakan Prinsip Keadilan

Sekar Paring Gusti, Jurnalis
Senin 23 Desember 2024 13:50 WIB
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal. (Foto: Tangkapan layar YouTube iNews TV)
Share :

JAKARTA -  Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sudah dipastikan mengalami kenaikan dari 11 persen menjadi 12 persen per 1 Januari 2025.

Hal tersebut sudah dipastikan oleh Pemerintah Indonesia dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada 2022. Perlu diketahui, kenaikan PPN ini telah diatur dengan memperhitungkan sisi keadilan dan keberpihakan terhadap masyarakat. 

Pajak merupakan salah satu elemen penting bagi pembangunan, meningkatkan penerimaan negara, bahkan mendukung stabilitas ekonomi nasional. 

Dalam siaran program iNews Sore pada Kamis (19/12/2024), Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan bahwa pemungutan pajak dilakukan dengan menomorsatukan prinsip keadilan, keberpihakan, dan gotong royong.

Tidak hanya itu, penerapan kebijakan PPN 12 persen juga bersifat selektif untuk kesejahteraan masyarakat dan perekonomian.

“Kelompok masyarakat yang mampu akan membayarkan pajaknya sesuai dengan kewajiban berdasarkan undang-undang. Sedangkan kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi bahkan diberikan bantuan. Di sinilah prinsip negara hadir,” tuturnya.

Untuk diketahui, pada April 2022 Indonesia juga pernah mengalami kenaikan tarif PPN, yakni dari 10 persen menjadi 11 persen. Dilakukannya peningkatan tarif PPN merupakan strategi pemerintah untuk mengurangi defisit anggaran, serta memperkuat fundamental ekonomi nasional.

Melalui UU HPP, pemerintah memperoleh dasar hukum yang kuat untuk melaksanakan peningkatan tarif PPN menjadi 12 persen.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya