Yon Arsal mengungkapkan, Pemerintah begitu banyak memberikan pengecualian PPN kepada masyarakat, dibandingkan dengan di beberapa negara.
“Kita memberikan insentif PPN sebesar Rp265,6 triliun pada 2025 lebih banyak dari negara lain. Kita sangat transparan kita punya Laporan Belanja Perpajakan,” tutur Yon.
Penerima Insentif
Lebih lanjut, Yon menjelaskan bahwa penerima insentif adalah golongan rumah tangga yang berpendapatan rendah.
Pemerintah memberikan stimulus berbentuk PPN DTP sebesar satu persen dari total PPN 12 persen untuk untuk barang kebutuhan pokok dan barang penting (Bapokting) berupa tepung terigu, minyak goreng, dan gula industri.
Selain itu, Pemerintah juga akan memberikan bantuan berupa 10 kilogram beras per bulan untuk masyarakat kelompok desil satu dan dua dengan total 16 juta penerima selama Januari dan Februari 2025.
Kemudian, diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk daya 2.200 VA pada Januari dan Februari 2025.
Tidak hanya untuk golongan berpendapatan rendah, pemerintah juga memberikan insentif pada kelas menengah. Insentif tersebut berupa melanjutkan PPN DTP properti dengan harga rumah hingga Rp5 miliar dengan pengenaan pajak dasar hingga Rp2 miliar.