PPN Jadi 12 Persen, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan: Utamakan Prinsip Keadilan

Sekar Paring Gusti, Jurnalis
Senin 23 Desember 2024 13:50 WIB
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal. (Foto: Tangkapan layar YouTube iNews TV)
Share :

Yon Arsal mengungkapkan, Pemerintah begitu banyak memberikan pengecualian PPN kepada masyarakat, dibandingkan dengan di beberapa negara.

“Kita memberikan insentif PPN sebesar Rp265,6 triliun pada 2025 lebih banyak dari negara lain. Kita sangat transparan kita punya Laporan Belanja Perpajakan,” tutur Yon. 

Penerima Insentif

Lebih lanjut, Yon menjelaskan bahwa penerima insentif adalah golongan rumah tangga yang berpendapatan rendah.

Pemerintah memberikan stimulus berbentuk PPN DTP sebesar satu persen dari total PPN 12 persen untuk untuk barang kebutuhan pokok dan barang penting (Bapokting) berupa tepung terigu, minyak goreng, dan gula industri.

Selain itu, Pemerintah juga akan memberikan bantuan berupa 10 kilogram beras per bulan untuk masyarakat kelompok desil satu dan dua dengan total 16 juta penerima selama Januari dan Februari 2025.

Kemudian, diskon tarif  listrik sebesar 50 persen untuk daya 2.200 VA pada Januari dan Februari 2025.

Tidak hanya untuk golongan berpendapatan rendah, pemerintah juga memberikan insentif pada kelas menengah. Insentif tersebut berupa melanjutkan PPN DTP properti dengan harga rumah hingga Rp5 miliar dengan pengenaan pajak dasar hingga Rp2 miliar.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya