Daftar Barang yang Dikenakan PPN 12 Persen
Barang yang akan dikenakan PPN 12 persen adalah barang dan jasa yang bersifat premium, diantaranya ikan dan daging premium, pelayanan kesehatan medis premium, jasa pendidikan premium dan listrik pelanggan rumah tangga sebesar 3.500 VA - 6.600 VA.
Lalu, barang dan jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah barang kebutuhan pokok, kebutuhan industri, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan lain-lain.
Yon menjelaskan, kenaikan PPN ini fokus berpihak terhadap masyarakat. Hal tersebut dibuktikan dengan pembebasan PPN (PPN 0 persen) untuk barang dan jasa yang banyak dibutuhkan masyarakat, yaitu kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, hingga jasa angkutan umum.
Kemudian, barang yang seharusnya dikenakan PPN 12 persen, seperti tepung terigu, gula untuk industri, dan Minyak Kita (dulu minyak curah), kenaikan pajaknya (1 persen) akan Ditanggung Pemerintah (DTP).
Pemerintah berharap, melalui penyesuaian tarif PPN 12 persen, pihaknya dapat menjaga daya beli masyarakat. Guna meringankan beban masyarakat dari harga barang dan jasa yang akan meningkat, Pemerintah akan memberikan paket insentif. Jumlah PPN yang dibebaskan untuk insentif diprediksi sebesar Rp265,6 triliun.
Tetapi, jumlah nilai tersebut di luar pembebasan PPN untuk barang yang dibutuhkan masyarakat umum, seperti beras, ikan, telur, sayur, gula konsumsi, susu segar, serta daging.
Dalam bidang jasa, seperti jasa angkutan umum, jasa keuangan, jasa tenaga kerja, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa asuransi, vaksin polio, buku, rusunami, rumah sederhana dan sangat sederhana, pemakaian listrik serta air minum.