PPN Jadi 12 Persen, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan: Utamakan Prinsip Keadilan

Sekar Paring Gusti, Jurnalis
Senin 23 Desember 2024 13:50 WIB
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal. (Foto: Tangkapan layar YouTube iNews TV)
Share :

Selanjutnya, PPN DTP juga diterapkan pada kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) atau kendaraan listrik (EV). Selain itu, Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) juga diberikan untuk kendaraan bermotor yang menggunakan mesin hybrid.

Selain itu, insentif Pajak Penghasilan (PPh) diberikan kepada pekerja di sektor padat karya yang memiliki gaji hingga Rp10 juta per bulan, dengan upaya untuk mengoptimalkan jaminan kehilangan pekerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Terdapat juga potongan 50 persen pada pembayaran Jaminan Kesehatan Kerja (JKK) untuk pekerja di sektor padat karya lainnya. 

Sementara itu, untuk sektor usaha, Pemerintah memberikan insentif berupa perpanjangan masa berlaku PPh final 0,5 persen hingga 2025 bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang telah memanfaatkan insentif ini selama tujuh tahun dan berakhir pada 2024. 

Lalu, UMKM dengan pendapatan tahunan di bawah Rp500 juta akan dibebaskan dari kewajiban pajak tersebut.

Pemerintah juga menyediakan subsidi lima persen untuk mendanai revitalisasi alat atau mesin pada industri padat karya. Sebagian besar insentif perpajakan pada 2025 akan diperuntukkan bagi rumah tangga, serta untuk mendukung dunia usaha dan UMKM melalui pemberian insentif perpajakan.

(Agustina Wulandari )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya