JAKARTA – Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I menyerahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri. Kanwil DJP Jaksel I menyerahakn tanggung jawab atas Tersangka PW beserta barang bukti (Tahap 2) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
1. Perkara dinyatakan lengkap
Tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 (Selasa, 10/12).
2. Sosok tersangka PW
Tersangka PW merupakan Direktur PT DAN yang disangkakan dengan sengaja menyampaikan SPT Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
3. Kerugian Negara
PW disangkakan melakukan perbuatan diatas dalam kurun waktu dua tahun yaitu sepanjang tahun 2017 dan 2018. Kerugian negara yang ditimbulkan sekurang-kurangnya sebesar Rp679.620.408,- (enam ratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus dua puluh ribu empat ratus delapan rupiah) ditambah sanksi administrasi.
4. Proses Penyidikan
Selama proses penyidikan, Penyidik Kanwil DJP Jakarta Selatan I telah memberikan kesempatan kepada tersangka PW untuk melakukan ultimum remedium, dengan melunasi jumlah pokok pajak kurang bayar ditambah sanksi administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan, namun kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan oleh tersangka PW. Sampai dengan saat pemanggilan terakhir dilayangkan, tersangka PW masih belum memanfaatkan ultimum remedium dan tidak memenuhi panggilan penyidik, sehingga terpaksa dijemput dan dibawa dari kediamannya untuk diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk selanjutnya diproses perkaranya dalam persidangan.
5. Sanki pidana
Untuk menghindari adanya sanksi pidana pajak yang menjeratnya, tersangka dapat menggunakan asas ultimum remedium, yaitu tersangka menyelesaikan kewajiban perpajakan yang menjadi dasar pemidanaan dan sanksi-sanksi terkait sebagai pengganti dari hukuman pidananya.
Wajib pajak memiliki hak untuk menentukan penggunaan ultimum remedium atau tetap menjalani pidana, namun sebagai upaya pemulihan kerugian negara berupa pembayaran pokok pajak beserta sanksinya, penyidik tetap menyampaikan secara terus menerus kepada tersangka asas ultimum remedium sepanjang proses penyidikan.
Hal tersebut dilakukan karena filosofi utama pemidanaan dalam tindak pidana perpajakan adalah pemulihan kerugian negara dan bukan pemidanaan badan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)