Memperkuat Sistem Transportasi Perkeretaapian di RI, Kolaborasi Regulator dan Operator

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Senin 30 Desember 2024 18:45 WIB
Memperkuat Sistem Perkeretaapian di RI (Foto: KAI)
Share :

5. Pembangunan Prasarana Kereta Api

Pemerintah telah berhasil dan sukses membangun prasarana stasiun kereta api di Jabotabek dan di Jawa Sumatera dengan baik dan sukses. Regulator lebih dikenal sebagai pembuat kebijakan dan yang melaksanakan pembangunan prasarana yang dalam hal ini dibangun oleh Kementerian Perhubungan dan Kementerian PU yang selanjutnya diserahkan kepada BUMN sesuai ketentuan dalam Undang-Undang agar benar-benar terbagi dan pembagian yang jelas antara regulator dan operator.

Sebagai operator BUMN KAI saat ini memberikan pelayanan prima dengan produk-produk inovatifnya. Jelas di sini pemisahan dan pembedaan yang clear and clean antara regulator dan operator tidak ada campur tangan dan tiada intervensi apapun dan saling menjaga fungsi masing-masing.

"Seharusnya regulator dan operator berperan secara jelas dalam pemisahan dan pembedaan, jangan ambigu atau saling intervensi," katanya.

Ada beberapa hal yang masih belum sempurna dari UU 23 tahun 2007, di antaranya perlu penegasan, pengaturan peran regulator dalam proyek pekerjaan sipil, sehingga regulagor tidak masuk ke wilayah operator. Regulator cukup memberikan arahan, kebijakan dan evaluasi dalam pembangunan dan pemeiliharaan prasarana perkeretaapian.

6. Penugasan Bisa Dikerjakan Holding BUMN

Sementara solusi untuk penugasan perawatan prasarana bahkan pembangunan bisa dikerjakan oleh holding BUMN atau badan usaha, badan penyelenggara atau operator yang terbaik. Saat ini yang berfungsi sebagai operator dan berintegritas yang tidak pernah berhadapan dengan persoalan hukum adalah PT KAI. Bila berbentuk badan layanan umum (BLU), belum tentu berjalan dengan baik dibandingkan hasil nyata oleh operator saat ini.

Dengan demikian peran regulator dalam proyek bisa didelegasikan, jadi regulator memberikan penugasan pada operator dan direvitalisasi serta dikuatkan dalam perusahaan BUMN sebagai holding yang terintegrasi. Pemeliharaan prasarana operasional saat ini dilaksanakan oleh KAI. Setiap tahun regulator melakukan penugasan pada operator terbaik saat ini yaitu KAI.

Solusinya KAI nantinya menjadi holding yang membawahi berbagai fungsi sebagai pengelola sarana, prasarana dan aset row semuanya dijadikan satu bagian dari operator terbaik saat ini. Kementerian BUMN saat ini sedang mempertimbangkan dan mengevaluasi untuk berusaha menggabungkan perusahaan satu kluster dalam holding BUMN di bawah koordinator KAI sebagai induk dan lead-nya.

Jadi kesimpulannya, regulator sudah menjalankan fungsi dengan baik dan BUMN Perkeretaapian juga sudah membuktikan experience dalam best praktisnya yang sudah berhasil dijalankan oleh operator saat ini, sehingga perlu terus dikaji dan direkomendasikan untuk dikuatkan pembentukan Badan Usaha Perawatan Sarana (BUPS), Badan Usaha Perawatan Prasarana (BUPP), dan BUP untuk Aset ROW eksisting dalam satu naungan manajemen holding BUMN terbaik saat ini seiring pembenahan dengan solusi manajemen holdingisasi dari Kemetrian BUMN.

"Sehingga regulator tidak perlu repot-repot terjun sebagai operator pemeliharaan prasarana, sarana dan aset row. Karena aspek manajemennya sudah dijalankan secara baik oleh operator dan cukup masing-masing menghormati sesuai dengan apa yang diatur dalam Undang-Undang," ujarnya.

Regulator sendiri sudah sangat sukses sebagai pengatur, pembuat policy and rule. Pemerintahan sebagai pembuat kebijakan (regulator) fokus di kebijakan dan Badan Penyelenggara yang sudah berjalam saat ini sebagai eksekusi kebijakan fokus sebagai operator yang sekarang sudah menjalankan fungsinya yang baik ditingkatkan dan dilanjutkan dengan dukungan pemerintah.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya