JAKARTA – Pengalihan pengawasan dan pengaturan aset kripto, dari Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti), ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai 2025. Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) menyambut baik rencana tersebut.
“Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap industri kripto, karena OJK memiliki pengalaman dan reputasi yang baik dalam mengawasi sektor keuangan,” ujar Ketua Umum Aspakrindo, Robby, Selasa (31/12/2024).
1. Dasar Undang-Undang
Peralihan kewenangan adalah amanat Undang Undang Nomor 4 tahun 2023, tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Proses peralihan secara keseluruhan dilaksanakan maksimal dua tahun terhitung dari 12 Januari 2023, yakni sebelum 12 Januari 2025.
2. Tanggapan pelaku pasar
Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa pihaknya siap menyambut peralihan tersebut. Kata dia, selama ini OJK aktif mengundang Aspakrindo dan pihak terkait, untuk berdiskusi mempersiapkan transisi kewenangan pengawasan dan pengaturan aset kripto.
“OJK secara aktif berkolaborasi dan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan perdagangan aset kripto selama masa peralihan. Mulai dari penyelenggaraan diskusi, forum, permintaan masukan, sampai keterlibatan industri di kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan OJK,” kata ketua Aspakrindo.
3. Sosialisasi peralihan kewenangan
Robby menerangkan, pada 19 Desember 2024 lalu OJK sudah mensosialisasikan peraturan OJK nomor 27 tahun 2024, terkait Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto.
“Sosialisasi ini mencakup poin-poin penting seperti peran OJK, ketentuan teknis perdagangan aset kripto, serta perlindungan konsumen. OJK juga membuka ruang konsultasi lebih lanjut bagi pelaku industri untuk memastikan transisi berjalan lancar. Sesuai instruksi OJK, sebelum tanggal peralihan seluruh aturan, mekanisme dan kepatuhan masih menjadi wewenang penuh Bappebti,” terangnya.
4. Kesiapan pelaku industri
Menurutnya, pelaku industri siap untuk melakukan penyesuaian sistem operasional, termasuk integrasi laporan sesuai dengan standar yang ditetapkan OJK. Dia juga menjamin transisi tersebut tidak mengganggu aktivitas perdagangan.
Robby mengaku pihaknya terus mensosialisasikan kepada anggota Aspakrindo dan pihak terkait tentang rencana pengalihan kewenangan. Tapi dia tetap mengimbau semua pihak untuk aktif mencari tahu perkembangan peralihan tersebut.