PPN 12% Tambah Beban Industri di Tahun Baru 2025

Feby Novalius, Jurnalis
Rabu 01 Januari 2025 00:53 WIB
PPN 12% Tambah Beban Industri di Tahun Baru 2025. (Foto; Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto sudah memutuskan PPN 12% tetap berlaku mulai hari ini atau per 1 Januari 2025. Penerpanan ini pun membuat khawatir pengusaha.  

1. Kata Petani

Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) mengaku keberatan dengan kebijakan PPN 12%. Apalagi pengenaan PPN 12% kemungkinan akan dikenakan juga pada rokok. 

2. Beban Industri Bertambah

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPC APTI) Samukrah mengatakan, masih banyak lagi kebijakan fiskal dan non fiskal yang membebani industri hasil tembakau nasional. Sebab, kebijakan tersebut akan berdampak pula pada kelangsungan hidup petani tembakau.

"Kami berharap bapak Presiden Prabowo bersikap arif bijak melindungi ekosistem pertembakauan yang merupakan soko guru ekonomi kerakyatan, sehingga cita-cita mewujudkan kedaulatan ekonomi nasional mewujud," terangnya, Rabu (1/1/2025). 

3. Harapan ke Prabowo

Dirinya mengatakan, petani tembakau menaruh harapan besar pada Presiden Prabowo yang mengajak saudara-saudara sebangsa dan se-tanah air untuk menjadi bangsa yang berani, bangsa yang tidak takut tantangan, bangsa yang tidak takut rintangan, bangsa yang tidak takut ancaman. 

Hal itu, mengingat banyak regulasi yang dibebankan pada sektor pertembakauan di Tanah Air. Terkini, terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No. 97 Tahun 2024 tentang tarif Harga Jual Eceran (HJE) rokok sebesar 10,07% yang akan berlaku Januari 2025. 

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya