Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sampo, Sabun, Daging Wagyu hingga Netflix Tak Kena PPN 12%

Feby Novalius , Jurnalis-Selasa, 31 Desember 2024 |22:44 WIB
Sampo, Sabun, Daging Wagyu hingga Netflix Tak Kena PPN 12%
Sri Mulyani menegaskan bahwa sampo, sabun hingga daging wagyu tidak kena PPN 12%. Namun barang tersebut tetap kena PPN 11% . (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa sampo, sabun hingga daging wagyu tidak kena PPN 12%. Namun barang tersebut tetap kena PPN 11% 

"Jadi mulai shampoo, sabun, dan segala macam yang sudah sering di media sosial itu sebenarnya tetap tidak ada kenaikan PPN,” katanya, Selasa (31/12/2024). 

Sri Mulyani pun merincikan barang atau jasa yang kena PPN 12% di 2025. 

1. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih.

2. Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, dan pesawat udara lainnya tanpa sistem tenaga penggerak.

3. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara. Termasuk peluru dan bagiannya, namun tidak termasuk peluru senapan angin.

4. Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga. Kelompok itu mencakup helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement