6. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum. Yang dimaksud kapal pesiar meliputi kapal ekskursi dan kendaraan air yang dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.
Kemudian yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata.
“Jadi itu saja yang kena 12%, yang lainnya, yang selama ini sudah 11% tidak ada kenaikan," ujar Sri Mulyani.
Di luar kategori barang dan jasa mewah tersebut, Bendahara Negara menyebutkan tarif PPN masih tetap di angka 11%. Sementara itu, khusus untuk bahan-bahan pokok, Pemerintah membebaskan tarif PPN.
(Feby Novalius)