Golongan I adalah kode untuk industri, golongan P-1 adalah kode untuk kantor pemerintah kecil, P-2 untuk kantor pemerintah besar, dan P-3 untuk penerangan jalan umum. Sementara golongan L adalah kode untuk layanan khusus.
Di sisi lain, pemerintah Malaysia menolak wacana kenaikan tarif listrik dan memberlakukan tarif progresif untuk konsumsi listrik rumah tangga, dengan regulasi sebagai berikut:
1. 45,62 sen per kWh di bawah Periode Regulasi 4 (RP4).
2. 39,95 sen per kWh di bawah RP3.
3. Potongan harga 2 sen per kWh untuk 6,9 juta konsumen rumah tangga di bawah 600 kWh.
4. Tidak ada perubahan untuk 1,3 juta konsumen di bawah 1.500 kWh.
5. Potongan harga 10 sen per kWh untuk 85.000 konsumen di atas 1.500 kWh.
Berikut rincian tarif listrik Malaysia berdasarkan konsumsi bulanan:
1. 1 – 200 kWh: 21,80 sen per kWh atau sekitar Rp721
2. 201 – 300 kWh: 33,40 sen per kWh atau sekitar Rp1.104
3. 301 – 600 kWh: 51,60 sen per kWh atau sekitar Rp1.708
4. 601 – 900 kWh: 54,60 sen per kWh atau sekitar Rp1.807
5. 900 kWh: 57,10 sen per kWh atau sekitar Rp1.890
(Feby Novalius)