Cara Efektif Mengetahui Data KTP Dipakai Pinjol Ilegal

Rifdahnailah Larasati, Jurnalis
Jum'at 03 Januari 2025 13:21 WIB
Cara Efektif Mengetahui Data KTP Dipakai Pinjol Ilegal (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA – Cara efektif mengetahui data KTP dipakai pinjol ilegal atau tidak, simak penjelasan berikut. Pinjaman online (pinjol) ilegal kerap kali meresahkan dan membuat masyarakat khawatir, karena tak jarang Kartu Tanda Penduduk (KTP) disalahgunakan untuk pendaftaran pinjol ilegal oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Para pelaku pinjol ilegal sering kali melakukan pemalsuan data pribadi korban untuk mengajukan pinjaman tanpa sepengetahuan korban. Maka, banyak kasus masyarakat yang nama dan data pribadinya tercatat di pinjol ilegal dan mengaku tidak pernah mendaftar.

Namun, tak perlu khawatir karena terdapat cara efektif mengetahui data KTP dipakai pinjol ilegal. Untuk mengetahuinya, dapat mengecek melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK yang dapat dilakukan secara online dan offline. Berikut cara lengkapnya:

Cara Cek KTP Dipakai Pinjol

1.     Cara Cek Data KTP Dipakai Pinjol Ilegal Secara Online

·       Buka situs resmi https://idebku.ojk.go.id.

·       Pilih menu pendaftaran pada halaman utama.

·       Isi dan lengkapi formulir, seperti jenis debitur, jenis identitas, dan nomor identitas.

·       Setelah formulir sudah dirasa benar, klik Selanjutnya.

·       Lampirkan dokumen pendukung KTP dan foto diri sesuai dengan instruktur.

·       Selanjutnya klik Ajukan Permohonan.

·       Setelah pendaftaran selesai, tunggu beberapa saat sampai OJK mengirimkan email berisi nomor pendaftaran.

·       Jika sudah mendapatkan nomor pendaftaran, lakukan BI Checking melalui status layanan.

·       Selanjutnya OJK akan memproses hasil BI Checking paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya