Cara Efektif Mengetahui Data KTP Dipakai Pinjol Ilegal

Rifdahnailah Larasati, Jurnalis
Jum'at 03 Januari 2025 13:21 WIB
Cara Efektif Mengetahui Data KTP Dipakai Pinjol Ilegal (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA – Cara efektif mengetahui data KTP dipakai pinjol ilegal atau tidak, simak penjelasan berikut. Pinjaman online (pinjol) ilegal kerap kali meresahkan dan membuat masyarakat khawatir, karena tak jarang Kartu Tanda Penduduk (KTP) disalahgunakan untuk pendaftaran pinjol ilegal oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Para pelaku pinjol ilegal sering kali melakukan pemalsuan data pribadi korban untuk mengajukan pinjaman tanpa sepengetahuan korban. Maka, banyak kasus masyarakat yang nama dan data pribadinya tercatat di pinjol ilegal dan mengaku tidak pernah mendaftar.

Namun, tak perlu khawatir karena terdapat cara efektif mengetahui data KTP dipakai pinjol ilegal. Untuk mengetahuinya, dapat mengecek melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK yang dapat dilakukan secara online dan offline. Berikut cara lengkapnya:

Cara Cek KTP Dipakai Pinjol

1.     Cara Cek Data KTP Dipakai Pinjol Ilegal Secara Online

·       Buka situs resmi https://idebku.ojk.go.id.

·       Pilih menu pendaftaran pada halaman utama.

·       Isi dan lengkapi formulir, seperti jenis debitur, jenis identitas, dan nomor identitas.

·       Setelah formulir sudah dirasa benar, klik Selanjutnya.

·       Lampirkan dokumen pendukung KTP dan foto diri sesuai dengan instruktur.

·       Selanjutnya klik Ajukan Permohonan.

·       Setelah pendaftaran selesai, tunggu beberapa saat sampai OJK mengirimkan email berisi nomor pendaftaran.

·       Jika sudah mendapatkan nomor pendaftaran, lakukan BI Checking melalui status layanan.

·       Selanjutnya OJK akan memproses hasil BI Checking paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran.

 

2.     Cara Cek Data KTP Dipakai Pinjol Ilegal Secara Offline

·       Silakan datang langsung ke kantor OJK yang terdekat dari wilayah Anda.

·       Siapkan dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi KTP.

·       Selanjutnya, pihak OJK akan mengecek sesuai dengan formulir dan dokumen yang diserahkan.

·       Hasil dari pengajuan akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan.

Jika kuota per sesi sudah terpenuhi, pemohon dapat mengajukan permohonan di sesi berikutnya dengan jadwal pengajuan SLIK di bawah ini.

·       Sesi 1: 06.00 WIB – kuota terpenuhi.

·       Sesi 2: 09.00  WIB – kuota terpenuhi.

·       Sesi 3: 12.00 WIB – kuota terpenuhi.

·       Sesi 4: 15.00 WIB – kuota terpenuhi.

·       Sesi 5: 19.00 WIB – kuota terpenuhi.

Selain cara – cara di atas, dapat pula menghubungi kontak OJK untuk membuat laporan, yakni 157 sesuai Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Atau, dapat menghubungi nomor Whatsapp resmi OJK di 081157157157.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya