JAKARTA - Cara tepat melindungi diri dari penagihan pinjol yang salah sasaran, menjadi perhatian khusus terutama bagi masyarakat yang tidak berutang.
Panggilan telepon larut malam, pesan suara yang mengganggu, dan ancaman tindakan hukum adalah taktik yang dapat digunakan oleh lembaga yang mengklaim bahwa masaryakat berutang uang.
Seorang penagih utang dapat menghubungi dengan mengklaim bahwa berutang beberapa ratus juta Rupiah untuk langganan kredit yang tidak pernah dipesan atau mereka juga dapat menelepon tentang kredit macet orang lain.
Dilansir dari berbagai sumber pada Senin (6/1/2025), Okezone telah merangkum cara tepat melindungi diri dari penagihan pinjol yang salah, sebagai berikut.
Cara Tepat Melindungi Diri Dari Penagihan Pinjol yang Salah
1. Melaporkan Pengaduan Teror Pinjol
Jika nomor pinjol adalah ilegal, segera buat pengaduan dengan menghubungi nomor berikut: Hubungi @kontak157 Telepon 157 Pesan WhatsApp 081 157 157 157 Email: konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
2. Mengecek Legalitas Pinjol ke OJK
Pengecekan legalitas pijol bisa dilakukan secara online, yaitu: WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157 Telepon di nomor OJK 157 Mengirimkan email ke OJK di alamat waspadainvestasi@ojk.go.id. Buka kontak OJK yang telah tersimpan Ketik nama pinjol yang ingin dicek Kemudian kirim pesan Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK Akses www.ojk.go.id lalu piki "IKNB" dan klik "FIntech".
3. Melaporkan ke Polisi atau Pihak Berwajib
Jika penagih mengancam atau mengintimidasi, segera laporkan ke kepolisian terdekat. PelapKW : Cara Tepat Melindungi Diri dari Penagihan Pinjol yang Salah
Tags : #cara tepat melindungi diri dari penagihan pinjol yang salah#cara mengatasi debt collector salah orang#pinjol
Author: Iqbal Widiarkooran itu bisa dilakukan secara online melalui laman berikut ini: https://patrolisiber.id Email info@cyber.polri.go.id.
Langkah pelaporan juga bisa dilakukan seperti berikut ini: Kumpulkan semua bukti teror dan ancaman serta datang ke kantor polisi terdekat Adukan debt collector dan pinjol ilegal ke situs resmi OJK di https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan Buat laporan polisi.
(Feby Novalius)