3. Melaporkan ke Polisi atau Pihak Berwajib
Jika penagih mengancam atau mengintimidasi, segera laporkan ke kepolisian terdekat. PelapKW : Cara Tepat Melindungi Diri dari Penagihan Pinjol yang Salah
Tags : #cara tepat melindungi diri dari penagihan pinjol yang salah#cara mengatasi debt collector salah orang#pinjol
Author: Iqbal Widiarkooran itu bisa dilakukan secara online melalui laman berikut ini: https://patrolisiber.id Email info@cyber.polri.go.id.
Langkah pelaporan juga bisa dilakukan seperti berikut ini: Kumpulkan semua bukti teror dan ancaman serta datang ke kantor polisi terdekat Adukan debt collector dan pinjol ilegal ke situs resmi OJK di https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan Buat laporan polisi.
(Feby Novalius)