Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun Bikin Rugi Pekerja? Ini Kata Menaker

Taufik Fajar, Jurnalis
Kamis 09 Januari 2025 07:25 WIB
Usia Pensiun Pekerja (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, kenaikan usia pensiun pekerja di Indonesia diterapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.


1. Aturan Masih Berlaku


Yassierli mengatakan, hingga kini aturan tersebut masih berlaku dan tetap dilaksanakan.


“Nothing is really special, jadi itu artinya kan sudah ada PP 2015 (PP Nomor 45 Tahun 2015), artinya ya itu kita laksanakan dan sampai sekarang kami masih monitoring dan itu sesuatu yang sudah berjalan dari 2015,” ujar Yassierli dikutip Antara, Kamis (9/1/2025).


2. Pertambahan Usia Pensiun


Berdasarkan aturan itu, ia menegaskan bahwa pertambahan usia pensiun masih meningkat satu tahun setiap tiga tahunnya.


Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, usia pensiun pekerja Indonesia naik satu tahun menjadi 59 tahun mulai Januari 2025.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya