KKP Sebut Pagar Laut 30,1 Km di Tangerang Langgar Aturan

Feby Novalius, Jurnalis
Kamis 09 Januari 2025 15:43 WIB
Pemagaran laut tidak sesuai dengan praktek internasional United Nations Convention on the Law of the Sea. (foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan bahwa pemanfaatan ruang laut tanpa memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) merupakan pelanggaran aturan. Seperti pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang, Banten.

"Pemagaran laut mengindikasi adanya upaya orang untuk mendapatkan hak atas tanah di perairan laut secara tidak benar," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (DJPKRL) KKP Kusdiantoro, dikutip dari Antara, Kamis (9/1/2024). 

1. Pemagaran Laut Melanggar

Dia menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dapat menjadikan pemegang hak berkuasa penuh dalam menguasai, menutup akses publik, privatisasi, merusak keanekaragaman hayati dan berpotensi menyebabkan perubahan fungsi ruang laut.

Selain itu, pemagaran laut tidak sesuai dengan praktek internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982).

“Paradigma hukum pemanfaatan ruang laut telah berubah menjadi rezim perizinan, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010. Tujuannya adalah memastikan ruang laut tetap menjadi milik bersama yang adil dan terbuka untuk semua,” ujar Kusdiantoro.


2. Kata Ombudsman

Anggota Ombudsman RI Hery Susanto menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk menangani isu pemagaran laut tersebut. Ombudsman pun melakukan investigasi jika ditemukan indikasi malpraktik, termasuk penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di laut. Hasil investigasi dapat menjadi dasar bagi tindakan hukum lebih lanjut.

3. Bertentangan dengan Prinsip Keadilan

Ketua Umum Himpunan Ahli Pengelolaan Pesisir Indonesia (HAPPI) Rasman Manafi mengatakan bahwa pemagaran laut bertentangan dengan prinsip keadilan dalam pengelolaan ruang laut.

Dia menyerukan penguatan pengawasan untuk mencegah privatisasi ruang laut dan memastikan keterlibatan masyarakat dalam pengelolaannya.

 

4. Banyak Pemagaran Laut di Banyak Daerah 

Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Ditjen PSDKP KKP Sumono Darwinto menilai bahwa pelanggaran serupa terjadi di banyak daerah tanpa KKPRL.

Dia menekankan bahwa sanksi administratif seperti denda hingga pembongkaran dapat dikenakan kepada pelanggar.

5. Pemagaran Laut Ganggu Ribuan Nelayan

Di sisi lain, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti melaporkan bahwa pemagaran sepanjang 30,16 km di Tangerang telah mengganggu ribuan nelayan dan pembudidaya ikan.

DKP telah menerima laporan sejak Juni 2024 dan melakukan inspeksi lapangan pada September 2024 untuk mencari solusi.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya