JAKARTA - Cara daftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) online 2025 di sistem Coretax Administration System (Coretax), lengkap dengan syaratnya.
Memiliki NPWP kewajiban bagi setiap warga negara yang sudah memenuhi syarat sebagai wajib pajak. NPWP bukan hanya dibutuhkan untuk melaporkan dan membayar pajak, tetapi juga sering menjadi dokumen wajib dalam pengajuan kredit, melamar pekerjaan, atau memulai bisnis.
Sebelum memiliki NPWP, wajib pajak perlu terlebih dahulu melakukan proses pendaftaran untuk membuatnya. Berkat kemajuan teknologi, kini pendaftaran NPWP menjadi lebih praktis dan mudah karena dapat dilakukan secara online.
Pada 31 Desember 2024, Presiden Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan sistem administrasi perpajakan terbaru yang dinamakan Coretax Administration System (Coretax).
Melalui sistem ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan layanan pendaftaran NPWP secara online melalui aplikasi Coretax. Di mana sebelumnya, layanan ini tersedia melalui situs https://ereg.pajak.go.id./.
Coretax ini dirancang untuk memberikan kemudahan proses pendaftaran sekaligus memberikan pengalaman yang lebih nyaman bagi para wajib pajak. Mulai dari pengisian data, pengunggahan dokumen, hingga verifikasi yang dilakukan secara digital.
Coretax sendiri, merupakan sistem digital yang mempermudah masyarakat dalam mengelola berbagai keperluan pajak, termasuk pendaftaran NPWP baru. Pendaftaran dapat dilakukan dengan mudah dan cepat melalui smartphone.
- Akses laman Coretax melalui tautan https://coretaxdjp.pajak.go.id/
- Klik opsi "Daftar di sini" pada halaman utama. Pilih jenis wajib pajak sesuai kebutuhan, seperti "Perorangan" untuk individu, atau opsi lain seperti Badan, Instansi Pemerintah, dan Pemungut PPN PMSE Luar Negeri.
- Jika Anda memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar, pilih "Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK" dan lanjutkan ke langkah berikutnya sesuai petunjuk aplikasi.
- Tentukan jenis registrasi yang diinginkan. Pilih "Aktivasi NIK" untuk mendaftarkan NIK sebagai NPWP, atau "Hanya Registrasi" jika hanya memerlukan akun Coretax tanpa mengaktifkan NIK sebagai NPWP.