JAKARTA - Kenapa bisa ditagih pinjol meski kita tidak meminjam? Ini penjelasannya. Maraknya fenomena tagihan dari pinjaman online (pinjol) kepada seseorang yang tidak pernah meminjam sering disebut penagihan salah alamat. Namun, pada realitanya fenomena ini lebih sering dikaitkan dengan modus penipuan.
Modus penipuan ini tidak hanya menagih korban, tetapi pelaku juga mengancam korban akan menyebarluaskan data pribadi. Hal ini dapat terjadi karena beberapa penyebab.
Salah satu penyebab utama dari terjadinya modus penipuan ini adalah pencurian data pribadi. Data pribadi yang bocor dapat digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menggunakan informasi yang dicuri. Data pribadi yang dicuri umumnya seperti nomor telepon, KTP, atau identitas diri lainnya. Kebocoran data ini bisa saja terjadi sebab penggunaan aplikasi yang tidak aman sehingga bisa meretas data pribadi korban.
Modus penipuan ini bisa saja terjadi meskipun korban pernah meminjam dan sudah melunasi utangnya. Hal ini dilakukan ketika korban sudah melunasi utangnya, lalu para oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut mengeksploitasi data peminjam yang nantinya akan ia manfaatkan untuk mengancam korban yang sebenarnya tidak lagi meminjam.
Cara ini dilakukan dengan tujuan untuk menyusahkan para korban, sebab korban yang sudah pernah meminjam sebelumnya pernah memberikan kotak kerabat, teman, ataupun kontak daruratnya, sehingga ketika korban sudah melunasi utangnya, kemudian para oknum menggunakan kontak-kontak tersebut sebagai bentuk ancaman kepada korban meskipun sudah tidak ada tunggakan alias sudah lunas.
Oleh sebab itu, masyarakat diharapkan bisa lebih berhati-hati dalam memberikan data pribadi, terutama ketika menggunakan aplikasi yang berbasis layanan digital. Kemudian, selalu cek jika ingin menggunakan jasa pinjol, gunakanlah layanan pinjol yang sudah terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, pahamilah modus-modus penipuan, terutama modus penipuan yang menyangkut pautkan dengan pinjol, walaupun sama sekali tidak pernah meminjam sebelumnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)