JAKARTA – Ini langkah-langkah daftar bansos PKH 2025 via online dan manual. Penerima PKH harus tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, yakni basis data yang digunakan pemerintah untuk menyalurkan berbagai program bantuan sosial.
Program ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas hidup dan memberikan akses yang lebih baik terhadap pendidikan dan kesehatan. Tahap 1 dilaksanakan pada Januari-Maret 2025, tahap 2 April-Juni 2025, dan tahap 3 Juli-September 2025.
Dilansir dari berbagai sumber pada Senin (13/1/2025), Okezone telah merangkum langkah daftar bansos PKH 2025, sebagai berikut.
Langkah pertama adalah dengan membuka Play Store atau App Store, temukan aplikasi Cek Bansos dan install.
Buat akun baru dengan cara melengkapi form pendaftaran.
Lampirkan swafoto dengan KTP dan foto KTP.
Klik tombol "Buat Akun Baru.
Akun baru akan diverifikasi oleh admin Kemensos.
Pengguna akan menerima notifikasi melalui email apabila akun sudah berhasil terverifikasi.
Untuk mengajukan usulan bansos, ketuk tombol "Login" dan pilih menu "Daftar Usulan".
Pada menu "Usulan Mandiri", isi data individu sesuai dengan KTP.
Isi "Survey Kriteria" dan "Pengusulan Bansos".
Lampirkan foto KTP dan foto rumah tampak depan.
Ketuk tombol "Tambah Usulan".
Langkah pertama adalah dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa dokumen seperti KTP dan KK.
Sampaikan permohonan untuk didaftarkan sebagai penerima bantuan sosial.
Petugas desa atau kelurahan nantinya akan melakukan verifikasi dan validasi data melalui musyawarah desa atau kelurahan.
Penerima harus merupakan WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Calon penerima Bansos PKH harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pendaftaran ke DTKS dapat dilakukan di kantor kelurahan atau desa setempat dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Keluarga penerima harus tergolong miskin atau rentan miskin sesuai kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial.
Ibu hamil atau menyusui: Berhak mendapatkan bantuan untuk pemeriksaan kehamilan dan perawatan persalinan.
Anak usia dini (0-6 tahun): Mendapatkan bantuan untuk perawatan kesehatan dan pendidikan.
Anak sekolah (SD/SMP/SMA): Anak-anak yang sedang menempuh pendidikan juga bisa mendapatkan bantuan sesuai jenjang sekolah mereka.
Lansia (lebih dari 60 tahun): Lansia dalam keluarga berhak mendapatkan bantuan tambahan.
Penyandang disabilitas berat: Penyandang disabilitas berat juga berhak menerima bantuan PKH.
Tidak Tercatat sebagai ASN, TNI, atau Polri
Calon penerima bantuan tidak boleh berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
Penerima Bansos PKH tidak boleh terdaftar dalam program bantuan sosial lainnya seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi upah, atau BLT UMKM.
Itulah informasi terkait langkah daftar bansos PKH 2025 yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat.
(Taufik Fajar)