JAKARTA - PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan ada ancaman pidana jika mitra kios atau pengecer menjual pupuk subsidi di atas harga eceran tertinggi (HET). Dengan memperketat pengawasan dan memberikan sanksi tegas, perusahaan berupaya memastikan HET yang ditetapkan pemerintah tidak dilanggar demi melindungi kepentingan petani.
Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia Tri Wahyudi Saleh menyebut, mematok harga pupuk subsidi di atas HET merupakan pelanggaran serius. Karena itu, perusahaan tidak mentolerir mitra kios yang melanggar ketentuan.
“Menjual pupuk bersubsidi di atas HET adalah pelanggaran serius dan dapat dikenai sanksi pidana. Kami berkomitmen menjaga distribusi pupuk agar tetap terjangkau bagi petani sesuai amanat perundang-undangan,” ujar Tri Wahyudi, Senin (20/1/2025).
HET pupuk bersubsidi untuk tahun 2025 telah diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 644/kPTS/SR.310/M/11/2024. Dari beleid ini HET pupuk bersubsidi di tingkat kios ditetapkan sebesar Rp2.250 per kilogram (kg) untuk Urea, NPK Phonska Rp2.300 per kg, NPK untuk Kakao Rp3.300 per kg, dan Pupuk Organik Rp800 per kg.
Adapun, ancaman pidana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001. Sanksinya meliputi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Bagi kios yang terbukti melanggar aturan, Pupuk Indonesia mengambil tindakan dengan mewajibkan mereka mengembalikan selisih harga kepada petani yang telah dirugikan akibat penjualan di atas HET.
Selain itu, memasang spanduk yang menyatakan bahwa mereka akan menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan HET yang berlaku.
“Jika pelanggaran berulang, kami tidak akan ragu untuk memutus kerja sama dengan kios atau distributor yang terlibat. Ini adalah langkah penting untuk melindungi petani dari praktik curang,” paparnya.