JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengaku tidak boleh menjawab terkait adanya sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
"Terhadap (terbit SHGB dan SHM) itu saya pasti tidak bisa menjawab, tidak diperbolehkan menjawab," kata Trenggono dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Kamis (23/1/2025).
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan, penerbitan SHGB dan SHM di ranah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
"Kenapa itu lahir itu adalah ranahnya Menteri ATR BPN dan sudah dijawab oleh beliau," kata Trenggono.
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan, tugas pokok dan fungsi Menteri Kelautan dan Perikanan hanya mengawasi laut, mulai dari pesisir hingga tengah.
"Ketika ada bangunan yang tidak memiliki izin atau di pulau-pulau sekalipun ada bangunan yang tidak memiliki izin, kami harus hentikan. Dan kewenangan kami hanya sampai pada kewenangan denda administratif," terangnya.
Meski begitu, Trenggono mengatakan bahwa di wilayah perairan laut tak boleh ada SHGB dan SHM. Bahkan, kata dia, sertifikat warga dinyatakan hilang bila area bangunan telah terendam laut.
"Sepengetahuan saya itu di laut itu enggak boleh ada HGB atau ada sertifikat. Bahkan seseorang yang memiliki sertifikat ketika tanahnya tuh hilang terendam oleh laut, maka itu musnah. Jadi memang tidak ada," tegasnya.
(Dani Jumadil Akhir)