Penerbitan Sertifikat HGB dan SHM di Area Pagar Laut Tangerang, Menteri KKP: Saya Tidak Diperbolehkan Menjawab 

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Kamis 23 Januari 2025 13:54 WIB
Penerbitan SHGB dan SHM di Area Pagar Laut Tangerang, Menteri KKP: Saya Tidak Diperbolehkan Menjawab (Foto: Tangkapan Layar)
Share :

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan, tugas pokok dan fungsi Menteri Kelautan dan Perikanan hanya mengawasi laut, mulai dari pesisir hingga tengah.

"Ketika ada bangunan yang tidak memiliki izin atau di pulau-pulau sekalipun ada bangunan yang tidak memiliki izin, kami harus hentikan. Dan kewenangan kami hanya sampai pada kewenangan denda administratif," terangnya.

3. Tidak Boleh Ada SHGB dan SHM di Wilayah Laut

Meski begitu, Trenggono mengatakan bahwa di wilayah perairan laut tak boleh ada SHGB dan SHM. Bahkan, kata dia, sertifikat warga dinyatakan hilang bila area bangunan telah terendam laut.

"Sepengetahuan saya itu di laut itu enggak boleh ada HGB atau ada sertifikat. Bahkan seseorang yang memiliki sertifikat ketika tanahnya tuh hilang terendam oleh laut, maka itu musnah. Jadi memang tidak ada," tegasnya.
 

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya