Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan, tugas pokok dan fungsi Menteri Kelautan dan Perikanan hanya mengawasi laut, mulai dari pesisir hingga tengah.
"Ketika ada bangunan yang tidak memiliki izin atau di pulau-pulau sekalipun ada bangunan yang tidak memiliki izin, kami harus hentikan. Dan kewenangan kami hanya sampai pada kewenangan denda administratif," terangnya.
Meski begitu, Trenggono mengatakan bahwa di wilayah perairan laut tak boleh ada SHGB dan SHM. Bahkan, kata dia, sertifikat warga dinyatakan hilang bila area bangunan telah terendam laut.
"Sepengetahuan saya itu di laut itu enggak boleh ada HGB atau ada sertifikat. Bahkan seseorang yang memiliki sertifikat ketika tanahnya tuh hilang terendam oleh laut, maka itu musnah. Jadi memang tidak ada," tegasnya.
(Dani Jumadil Akhir)