JAKARTA – Apakah galbay pinjol dalam jumlah besar bisa dipenjara? Jika sudah terjerumus dalam pinjaman online (pinjol), pertanyaan tersebut sering kali muncul saat terlilit utang dan tidak dapat melunasi. Gagal bayar (galbay) pinjol menjadi risiko menakutkan bagi debitur, apakah bisa dipenjara?
Pinjol sering kali menjadi solusi instan saat membutuhkan uang dengan jumlah besar dan dalam kurun waktu singkat. Tetapi, bunga yang tinggi dan jangka waktu pembayaran yang pendek serta pinjaman yang sangat besar hingga melampaui finansial menjadi faktor yang dapat menyebabkan debitur kesulitan melunasi pinjaman.
Lantas, apakah galbay pinjol dalam jumlah besar bisa dipenjara? Berikut Okezone merangkum penjelasannya, Kamis (23/1/2025).
Ketika menagih pinjaman debitur, pihak pinjol terikat dengan beragam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), debitur yang galbay atau tidak mampu membayar tunggakan utang pada pinjol tidak dapat dipidana atau dipenjarakan.
Hal ini dijelaskan dalam pasal yang mengatur tindak pidana penggelapan dan penipuan. Pasal 372 yang menyatakan bahwa penggelapan terjadi ketika seseorang mengambil atau menggunakan barang milik orang lain secara melawan hukum untuk keuntungfan pribadi yang merugikan pihak lain.
Di samping itu, Pasal 378 juga menjelaskan tentang penipuan terjadi ketika seseorang secara sengaja membujuk orang lain untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain dengan merugikan orang lain. Meski demikian, debitur galbay tidak sepenuhnya bebas dari tanggung jawab.