Jika tidak mampu membayar pinjaman, pihak pinjol akan terus mengirimkan peringatan melalui pesan SMS, email, dan panggilan telepon. Lalu jika masih tidak dapat melunasi, Debt Collector (DC) biasanya akan mendatangi rumah debitur untuk menagih pinjaman secara langsung.
Debitur yang galbay akan masuk dalam daftar hitam Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan menerima denda atas tunggakan pembayaran pinjaman serta bunga yang menumpuk. Data pribadi yang dimasukan saat mendaftarkan akun pinjol akan dilaporkan kepada OJK.
(Taufik Fajar)