Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

AFPI: Kami Bukan Pinjol tapi Pindar Berizin OJK

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 23 Januari 2025 |07:26 WIB
AFPI: Kami Bukan Pinjol tapi Pindar Berizin OJK
Ketum AFPI Jelaskan soal Perbedaan Pinjol dan Pindar (Foto: Okezone)
A
A
A

BANDUNG – Perbedaan Pinjol dan Pindar. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan istilah pinjaman online (pinjol) sudah tidak digunakan lagi untuk fintech peer-to-peer (P2P) lending. Di mana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengganti istilah pinjol dengan pinjaman daring (pindar).

"Jadi kami bukan pinjol. Kami pindar yang berizin di OJK," kata Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar di Bandung, Jawa Barat, Kamis (23/1/2025).


1. Istilah Pinjol

Ketua Bidang Humas AFPI Kuseryansyah menenyatakan telah mendisasosiasi istilah pinjol dari perusahaan-perusahaan LPBBTI legal di bawah pengawasan OJK. Pihaknya mendorong sosialisasi agar masyarakat memahami perbedaan antara pindar dan pinjol ilegal.

"Pinjol kan terkenal dengan tidak ada aturan, regulasi, brutal penagihannya dan lain-lain," kata Kuseryansyah dalam kesempatan terpisah.


2. Isu Negatif

Dia menjelaskan industri ini bernama fintech P2P lending dulunya, ada juga istilah Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)berdasarkan regulasi. Tapi masyarakat pahamnya industri ini bernama pinjol.

Bahkan sejumlah permasalahan dan isu negatif di masyarakat yang menyeret nama pinjol itu sendiri. Contohnya pun seperti kasus guru TK pinjam uang Rp 3 juta lalu kemudian di bulan ketiga utangnya bengkak menjadi Rp 70 juta. Dan ada juga beberapa kasus bunuh diri yang dikaitkan imbas stres karena penagihan utang oleh pinjol.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement