Debt collector dilarang menggunakan kekerasan, ancaman, atau tindakan yang melanggar hukum seperti merusak properti saat menagih utang. Jika mereka melakukannya, Anda berhak melaporkannya ke pihak berwajib.
Sebagai nasabah, Anda memiliki hak sesuai POJK. Pinjol yang legal harus terdaftar OJK dan wajib mematuhi aturan yang berlaku, termasuk larangan intimidasi fisik maupun verbal.
Jika memungkinkan, ajak DC untuk berdiskusi mengenai solusi pembayaran yang realistis sesuai kemampuan Anda. Hindari membuat janji pembayaran yang tidak dapat Anda penuhi, karena hal tersebut dapat memperburuk situasi.
Jika Anda merasa terancam, segera konsultasikan dengan pengacara atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) setempat. Mereka dapat membantu memberikan panduan hukum dan mediasi jika diperlukan.
Untuk mencegah situasi serupa di masa depan, pastikan Anda hanya meminjam dari pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Lakukan pengecekan melalui situs resmi OJK untuk memastikan legalitas pinjol sebelum mengajukan pinjaman
(Taufik Fajar)