Apa yang Harus Dilakukan jika Debt Collector Pinjol Datang ke Rumah?

Fir Yal Huwaida Zahirah, Jurnalis
Jum'at 24 Januari 2025 23:22 WIB
DC Pinjaman Online (Foto: Okezone)
Share :


3.    Pastikan Tidak Melakukan Pelanggaran Hukum


Debt collector dilarang menggunakan kekerasan, ancaman, atau tindakan yang melanggar hukum seperti merusak properti saat menagih utang. Jika mereka melakukannya, Anda berhak melaporkannya ke pihak berwajib.

4.    Pahami Hak Anda

Sebagai nasabah, Anda memiliki hak sesuai POJK. Pinjol yang legal harus terdaftar OJK dan wajib mematuhi aturan yang berlaku, termasuk larangan intimidasi fisik maupun verbal.

5.    Komunikasikan Kemampuan Pembayaran


Jika memungkinkan, ajak DC untuk berdiskusi mengenai solusi pembayaran yang realistis sesuai kemampuan Anda. Hindari membuat janji pembayaran yang tidak dapat Anda penuhi, karena hal tersebut dapat memperburuk situasi.


6.    Cari Bantuan Hukum Jika Diperlukan


Jika Anda merasa terancam, segera konsultasikan dengan pengacara atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) setempat. Mereka dapat membantu memberikan panduan hukum dan mediasi jika diperlukan.

7.    Hindari Pinjol Ilegal

Untuk mencegah situasi serupa di masa depan, pastikan Anda hanya meminjam dari pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Lakukan pengecekan melalui situs resmi OJK untuk memastikan legalitas pinjol sebelum mengajukan pinjaman

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya