5 DC Pinjol yang Datang Menagih ke Rumah, Apa Saja?

Lutfan Faizi, Jurnalis
Sabtu 25 Januari 2025 15:06 WIB
5 DC Pinjol yang Datang Menagih ke Rumah, Apa Saja? (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Lima debt collector (DC) pinjol yang datang menagih ke rumah penting diketahui. Mereka biasanya ditugaskan untuk menagih tunggakan pembayaran dari para pengguna.
Terlepas dari kemudahan yang disediakan platform pinjol, mereka juga memiliki aturan ketat kepada pengguna, termasuk soal tunggakan pembayaran. Bagi pengguna yang terlambat membayar pinjaman, biasanya akan lebih dulu dihubungi melalui telepon atau pesan WhatsApp. 
Akan tetapi, jika tidak ada tanggapan dari pengguna, pinjol terkait bisa memerintahkan tim penagihan lapangan untuk mendatangi rumah nasabah yang menunggak. Dirangkum dari berbagai sumber, berikut ini beberapa DC pinjol yang bisa datang menagih ke rumah.

1. Akulaku

Akulaku menjadi salah satu platform pinjaman online legal yang cukup populer di kalangan masyarakat. Meski begitu, mereka juga memiliki standar penagihan yang ketat bagi para pengguna yang menunggak.
Sebelum debt collector (DC) mendatangi pengguna yang menunggak, mereka biasanya lebih dulu mengirim pesan melalui sms atau WhatsApp. Pesan terkait berisikan informasi seperti periode jatuh tempo hingga jumlah tagihan yang harus dibayarkan.
Namun, pengguna tak perlu khawatir dengan kedatangan DC Akulaku dan cukup bayarkan saja tagihan yang diminta. Apabila merasa ragu, Anda bisa menanyakan beberapa dokumen penting ke mereka, seperti bukti identitas atau surat tugas dari perusahaan.

2. Kredivo

Tak kalah populer, Kredivo juga menjadi platform pinjaman dana yang terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebagaimana kompetitornya itu, pengguna yang menunggak tagihan akan didatangi debt collector (DC).
Pada laman Kredivo Agreement, dijelaskan mengenai pertanyaan kapan debt collector Kredivo datang. Jawabannya adalah setelah 60 hari setelah tanggal jatuh tempo. 
Tertulis juga di situ bahwa pihak Kredivo, baik secara langsung atau melalui mitra pemberi pinjaman punya hak melibatkan agen pihak ketiga untuk mendapatkan kembali jumlah terutang dari pengguna yang menunggak.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya