JAKARTA - Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum pada 2025 dipangkas dari Rp110,95 triliun menjadi Rp29 triliun. Besaran pemangkasan mencapai Rp81,38 triliun untuk 2025.
Hal ini seperti yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti menjelaskan pemangkasan anggaran ini akan berdampak pada pembangunan beberapa infrastruktur yang tertunda pada tahun 2025. Terutama untuk infrastruktur jalan, bendungan, hingga pembangunan irigasi baru untuk persawahan.
"Tentunya terganggu (pemangkasan anggaran). Pembangunan jalan terganggu, bendungan terganggu, irigasi terganggu, bangunan juga terganggu semuanya. Kita harus berbagi yang mana yang kita pilih untuk di prioritaskan," kata Diana di Kantor Kemnko Perekonomian, Jumat (31/1/2025).
Wamen Diana menjelaskan, anggaran Rp29 triliun itu sebesar 50% digunakan untuk operasional, belanja infrastruktur hanya mendapatkan porsi 24%, dan sisanya untuk pembayaran PHLN (Pinjaman Hibah Luar Negeri) dan SBSN, dan HLN (Hibah Luar Negeri).
"Kan kita harus berbagi yang mana yang kita pilih untuk diprioritaskan, karena yang harus dijalankan untuk yang HLN karena sudah committed, kemudian SBSN juga sudah commited juga. Nah kalau yang itu tidak bisa diganggu gugat," kata Diana.
Di samping itu, dikatakan Diana belanja pegawai juga tidak dapat diganggu sebagai pos efisiensi penggunaan anggaran. Sehingga salah satu program yang akan diefisienkan adalah pembangunan infrastruktur.
"Kalau pegawai tetap (tidak ada efisiensi. Tidak mungkin kan kalau tidak digaji," pungkas Diana.
(Feby Novalius)