LPG 3 Kg Tak Lagi Dijual di Pengecer Mulai 1 Februari 2025, Wajib Daftar Jadi Pangkalan

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Jum'at 31 Januari 2025 18:03 WIB
LPG 3 Kg Tak Lagi Dijual di Pengecer Mulai 1 Februari 2025, Wajib Daftar Jadi Pangkalan (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA -  LPG 3 kilogram (kg) tidak lagi dijual di pengecer mulai 1 Februari 2025. Untuk itu, pengecer gas elpiji (LPG) 3 kg wajib mendaftarkan diri untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg Pertamina.

“Yang pengecer itu, kami jadikan pangkalan, per 1 Februari,” ucap Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung di Jakarta, Jumat (31/1/2025).

1. Syarat Pengecer LPG Jadi Pangkalan Resmi

Para pengecer LPG dapat mendaftarkan diri melalui One Single Submission (OSS) untuk mendapatkan nomor induk berusaha (NIB). Kemudian, mengajukan diri untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg resmi ke Pertamina.

Langkah pendaftaran tersebut dapat dilakukan secara daring di seluruh Indonesia.

2. Masa Transisi Pengecer Jadi Pangkalan

Pemerintah mempersiapkan masa transisi selama 1 bulan untuk mengubah pengecer menjadi pangkalan. Dengan demikian, pada Maret 2025, pemerintah menargetkan penghapusan pengecer LPG 3 kg.

“Kalau pengecer menjadi pangkalan, justru mata rantai untuk mereka lebih pendek. Layer tambahan itu (pengecer), itu yang kami hindari,” ucap Yuliot.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya