TikTok Kalah di PN Jakarta Pusat, Gugat Merek Pakaian Warga Bandung

Qonita, Jurnalis
Senin 03 Februari 2025 15:38 WIB
TikTok Kalah di PN Jakarta Pusat, Gugat Merek Pakaian Warga Bandung (Foto: Reuters)
Share :

JAKARTA - TikTok kalah dalam gugatan sengketa merek dagang melawan warga Bandung, Jawa Barat, Fenfiana Saputra. Putusan ini dinyatakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Sebagai penggugat, TikTok Ltd menggugat secara perdata merek dagang “Tik Tok” milik Fenfiana yang digunakan sebagai brand baju bayi, anak-anak, pakaian dewasa, dan lainnya. TikTok Ltd menggugat Fenfiana karena keberadaan brand merek Tik Tok milik Fenfiana membuat TikTok Ltd tidak bisa mendaftarkan merek TikTok untuk kelas 25, yakni terkait jenis pakaian bayi, anak-anak, pakaian dewasa, topi, dan lainnya di Kementerian Hukum.

1. Hasil Putusan PN Jakpus

Atas gugatan tersebut, PN Jakpus memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan TikTok Ltd terhadap Fenfiana.
“Menolak gugatan penggugat. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.580.000," demikian dikutip dari situs resmi Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (Badilum MA), Senin (3/2/2025). 

2. Hak Merek

TikTok Ltd sebagai penggugat mendalilkan TikTok sebagai merek global aplikasi video sharing yang bisa diunduh di Android dan iOS. Di Indonesia, TikTok Ltd telah mengantongi hak atas merek TikTok di kelas 6, 9, 16, 18, 35, dan 42 yang mencakup banyak jenis barang dan jasa. Namun, TikTok Ltd tidak bisa mengantongi merek di kelas 25 yang meliputi produk pakaian bayi, pakaian dewasa, dan berbagai produk fashion lain. Sebab, pihak Kementerian Hukum sebagai turut tergugat menganggap pendaftaran merek TikTok Ltd di kelas 25 memiliki persamaan dengan merek Tik Tok Fenfiana Saputra pada barang sejenis. 
 

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya