3. Pemecatan Pegawai Kementerian ATR/BPN
Selain itu, Nusron juga menindak tegas petugas BPN dan jasa survei dengan memberikan sanksi berat pengampunan atau izin jabatan kepada 6 pegawai dan sanksi berat kepada 2 pegawai.
"Audit investigasi. Dari hasil itu kami rekomendasikan pertama sanksi berat dan izin," ujarnya.
1. JS, Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang
2. SH, Mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran
3. ET, Mantan Kepala Seksi Pengawasan dan Pemetaan
4. WS, Ketua Panitia A
5. YS, Ketua Panitia A
6. NS, Panitia A
7. LM, Ex Kepala Seksi Pengawasan dan Pemetaan setelah ET
8. KA, Mantan Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran
“Delapan orang ini sudah diperiksa inspektorat dan sudah diberikan sanksi oleh insepektorat tinggal proses SK dan penarikan dari jabatannya,” tegas Nusron.
(Taufik Fajar)