JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memberkan hasil investigasi terhadap pagar laut di Tangerang.
Dari hasil tersebut, 50 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) dibatalkan atau dihapuskan.
Berikut fakta Kohod Desa yang paling banyak SHM dan SHGB di Pagar Laut Tangerang yang dirangkum Okezone, Senin (3/2/2025):
Nusron menjelaskan, hak atas tanah di sepanjang pagar laut sepanjang 30 kilometer (Km) itu memang ditemukan dalam investigasi yang masih berlangsung. Sepanjang pagar laut itu 30 km, di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji ada hak atas tanah yang jaraknya 3,5 sampai 4 km.
“Isinya 263 bidang HGB, dan 17 bidang Hak Milik. HGB itu kalau totalnya 390 ribu hektar dan SHM itu 22 hektar,” ujar Nusron dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI.
Kementerian ATR/BPN pun melakukan pencocokan data SHGB dan SHM tersebut terhadap garis pantai. Hasilnya ada 50 bidang yang saat ini dibatalkan.
"Sementara itu ada 50 bidang yang haknya kita batalkan. SHGB 38 bidang dan SHM 12 bidang. Ini berdasarkan audit investigasi terhadap proses penerbitan sertifikat dan penegakan disiplin melalui rekomendasi pencabutan lisensi Kantor Jasa Survei Berlinsensi (KJSB) karena yang melakukan pengawasan dan pengukuran itu perusahaan swasta , " katanya.
Potensinya akan bertambah karena kita bekerja praktis baru empat hari. Selama empat hari kita dapat 50 bidang tanah,” tambahnya.