5 Fakta Kohod, Desa yang Paling Banyak SHM dan SHGB di Pagar Laut Tangerang

Taufik Fajar, Jurnalis
Senin 03 Februari 2025 05:16 WIB
SHB Pagar Laut di Tangerang (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memberkan hasil investigasi terhadap pagar laut di Tangerang. 


Dari hasil tersebut, 50 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) dibatalkan atau dihapuskan. 


Berikut fakta Kohod Desa yang paling banyak SHM dan SHGB di Pagar Laut Tangerang yang dirangkum Okezone, Senin (3/2/2025):


1. SHGB dan SHM di Desa Kohod 


Nusron menjelaskan, hak atas tanah di sepanjang pagar laut sepanjang 30 kilometer (Km) itu memang ditemukan dalam investigasi yang masih berlangsung. Sepanjang pagar laut itu 30 km, di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji ada hak atas tanah yang jaraknya 3,5 sampai 4 km. 


“Isinya 263 bidang HGB, dan 17 bidang Hak Milik. HGB itu kalau totalnya 390 ribu hektar dan SHM itu 22 hektar,” ujar Nusron dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI. 


2. 50 SHGB dan SHM Dibatalkan


Kementerian ATR/BPN pun melakukan pencocokan data SHGB dan SHM tersebut terhadap garis pantai. Hasilnya ada 50 bidang yang saat ini dibatalkan. 


"Sementara itu ada 50 bidang yang haknya kita batalkan. SHGB 38 bidang dan SHM 12 bidang. Ini berdasarkan audit investigasi terhadap proses penerbitan sertifikat dan penegakan disiplin melalui rekomendasi pencabutan lisensi Kantor Jasa Survei Berlinsensi (KJSB) karena yang melakukan pengawasan dan pengukuran itu perusahaan swasta , " katanya. 


Potensinya akan bertambah karena kita bekerja praktis baru empat hari. Selama empat hari kita dapat 50 bidang tanah,” tambahnya. 

 


3. Pemecatan Pegawai Kementerian ATR/BPN


Selain itu, Nusron juga menindak tegas petugas BPN dan jasa survei dengan memberikan sanksi berat pengampunan atau izin jabatan kepada 6 pegawai dan sanksi berat kepada 2 pegawai. 

"Audit investigasi. Dari hasil itu kami rekomendasikan pertama sanksi berat dan izin," ujarnya. 


4. Nama pegawai Kementerian ATR yang dikenakan sanksi 


1. JS, Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang


2. SH, Mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran


3. ET, Mantan Kepala Seksi Pengawasan dan Pemetaan


4. WS, Ketua Panitia A


5. YS, Ketua Panitia A


6. NS, Panitia A


7. LM, Ex Kepala Seksi Pengawasan dan Pemetaan setelah ET


8. KA, Mantan Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran 


5. Diberi Sanksi


“Delapan orang ini sudah diperiksa inspektorat dan sudah diberikan sanksi oleh insepektorat tinggal proses SK dan penarikan dari jabatannya,” tegas Nusron.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya