Efisiensi Anggaran Ancam Honorer, Batal Diangkat Jadi PPPK dan Berpotensi Dirumahkan

Feby Novalius, Jurnalis
Jum'at 07 Februari 2025 09:35 WIB
Penghematan Anggaran Ancam Tenaga Honorer. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Efisiensi anggaran dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 mengancam nasib tenaga honorer di kementerian dan lembaga. Bahkan para honorer akan segera dirumahkan.

Nasib Honorer

Seorang pegawai di salah satu kementerian menceritakan bahwa kontrak honorer sekarang dari setahun menjadi 6 bulan karena akan diangkat menjadi PPPK. Namun karena ada perintah berhemat yang dituangkan lewat Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK terancam batal. 

"Gara-gara penghematan itu, pengangkatan jadi terancam mundur atau bahkan batal sama sekali. Jadi setelah kontrak 6 bulan kelar, mereka bisa dirumahkan karena untuk perpanjang kontrak honorernya pun KL (kementerian/lembaga) enggak ada duit," ujarnya kepada Okezone.com, Jumat (7/2/2025). 

Keputusan Prabowo

Seperti diketahui, Presiden Prabowo meminta jajarannya melakukan efisiensi atas anggaran belanja negara tahun anggaran 2025 sebesar Rp306,6 triliun yang terdiri atas efisiensi anggaran belanja kementerian/lembaga sebesar Rp256,1 triliun, dan efisiensi anggaran transfer ke daerah sebesar Rp50,5 triliun.

Penghematan inilah yang membuat para honorer terancam. Bahkan ada informasi sejumlah pekerja sudah dirumahkan dari sekarang.

"Di beberapa kementerian katanya udah kejadian. Satpam dan pramubaktinya pada dirumahkan," ujarnya. 

Rekomendasi BKN

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan 10 rencana kebijakan yang akan dijalankan demi efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

10 kebijakan ini disampaikan Kepala BKN Zudan Arif yang disampaikan pada giat Apel Pagi yang rutin dilaksanakan oleh seluruh Pegawai BKN Pusat, Kantor Regional dan UPT BKN.

Zudan Arif menyampaikan bahwa 10 rencana kebijakan yang akan dijalankan oleh seluruh pegawai BKN ini merupakan bentuk respons cepat BKN dalam menyikapi Instruksi Presiden. 
“Untuk menyikapi efisiensi anggaran sesuai instruksi Presiden ini, diperlukan skema kerja yang lebih adaptif agar tugas dan pekerjaan dapat dilakukan dengan efektif dan efisien," kata  Kepala BKN dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (5/2/2025).

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya