Terkait soal HET LPG 3 kg di pangkalan yang ditetapkan pemda, maka Menteri ESDM sudah saat menjalankan perannya sebagai lembaga tertinggi yang memberikan yang berhak memberikan persetujuan final terhadap besaran kenaikan HET pangkalan tersebut. Jadi kewenangan memutuskan naik atau tidaknya HET pangkalan harus tetap ada di tangan Menteri ESDM bukan Pemda.
Dia menambahkan, pemerintah sudah saatnya juga mengkoreksi besaran harga tebus LPG 3 kg dari agen ke Pertamina sebesar Rp11.588 per tabung yang tak pernah dikoreksi sejak diluncurkannya program konversi minyak tanah ke LPG 3 kg.
"Tetapi koreksi harga tebus itu tidak harus dengan menaikkan besaran HET nasional karena kenyataannya HET pangkalan yang ditetapkan Pemda sudah naik jauh dari HET nasional yang rata rata sekitar sebesar 35%," ujarnya.
Di sisi lain, pemerintah perlu mendukung penuh berjalannya program One Village One Outlet (OVOO) yang telah dijalankan Pertamina dan mendorong untuk mewujudkan program merata di tiap desa dan dusun yang ada negeri ini yang sudah laksanakan konversi mitan ke LPG 3 kg.
(Dani Jumadil Akhir)