Penjualan LPG 3 Kg di Agen dan Pangkalan hingga Harga Eceran Tertinggi

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Jum'at 07 Februari 2025 17:21 WIB
Penjualan LPG 3 Kg di Agen dan Pangkalan hingga Harga Eceran Tertinggi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Penjualan barang bersubsidi seperti LPG 3 kilogram (kg) tidak boleh diperlakukan seperti barang non subsidi. Untuk itu, mata rantai distribusi atau penyaluran LPG 3 kg subsidi yang ditetapkan hanya lewat agen LPG 3 kg dan pangkalan yang terdaftar resmi di Pertamina adalah mutlak harus dipertahankan karena terbukti paling bisa diawasi dan dikontrol oleh Pemerintah atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Ketika LPG bersubsidi telah diperdagangkan secara bebas maka harusnya pemerintah segera menyikapi hal ini karena ini berkait dengan subsidi negara," kata pengamat energi Sofyano Zakaria di Jakarta, Jumat (7/2/2025).

1. Penjualan LPG 3 Kg

Menurutnya, ketika ada pihak yang menjualbelikan LPG 3 kg di luar mata rantai distribusi yang ditetapkan dalam peraturan yang berlaku yakni agen dan pangkalan LPG 3 kg, maka itu dapat dikatakan sebagai ilegal. Saat ini, pemerintah akan menaikkan status pengecer menjadi sub pangkalan resmi yang terdata di Pertamina,

Ketentuan Pemerintah dalam hal ini Perpres 104 Tahun 2007 yang menetapkan bahwa pengguna yang berhak atas LPG 3 kg adalah rumah tangga dan usaha mikro harus ditegakkan oleh pemerintah. "Maka ketika ada pihak yang bukan rumah tangga atau badan usaha mikro yang terbukti bisa membeli dan atau memperdagangkan LPG 3 kg Itu harusnya diambil tindak tegas," ujarnya.

2. Penambahan Pangkalan LPG 3 Kg

Dia menambahkan, pengangkatan atau penambahan baru pangkalan-pangkalan LPG 3 kg mutlak diperlukan agar masyarakat yang berhak hanya bisa dan boleh membeli LPG bersubsidi pada pangkalan resmi yang terdata di badan usaha yang ditugaskan pemerintah yakni Pertamina.

Sementara itu, agar masyarakat bisa membeli LPG 3 kg sesuai HET yang berlaku, maka Pemerintah sudah harus menyiapkan adanya pangkalan yang terdapat di setiap wilayah Rukun Tetangga (RT) atau paling tidak terdapat satu pangkalan yang melayani maksimal setiap 100 rumah atau 100 Kepala Keluarga. 

"Dan persyaratan untuk menjadi pangkalan harus semudah mungkin misalnya hanya cukup dengan memiliki KTP, tempat jualan yang menetap bukan bergerak, surat keterangan domisili dari kelurahan atau desa, rekening tabungan bank, tabung gas sesuai alokasi yang diberikan, alat timbangan, gas detector," katanya.

 

3. HET LPG 3 Kg

Terkait soal HET LPG 3 kg di pangkalan yang ditetapkan pemda, maka Menteri ESDM sudah saat menjalankan perannya sebagai lembaga tertinggi yang memberikan yang berhak memberikan persetujuan final terhadap besaran kenaikan HET pangkalan tersebut. Jadi kewenangan memutuskan naik atau tidaknya HET pangkalan harus tetap ada di tangan Menteri ESDM bukan Pemda.

Dia menambahkan, pemerintah sudah saatnya juga mengkoreksi besaran harga tebus LPG 3 kg dari agen ke Pertamina sebesar Rp11.588 per tabung yang tak pernah dikoreksi sejak diluncurkannya program konversi minyak tanah ke LPG 3 kg.

"Tetapi koreksi harga tebus itu tidak harus dengan menaikkan besaran HET nasional karena kenyataannya HET pangkalan yang ditetapkan Pemda sudah naik jauh dari HET nasional yang rata rata sekitar sebesar 35%," ujarnya.

Di sisi lain, pemerintah perlu mendukung penuh berjalannya program One Village One Outlet (OVOO) yang telah dijalankan Pertamina dan mendorong untuk mewujudkan program merata di tiap desa dan dusun yang ada negeri ini yang sudah laksanakan konversi mitan ke LPG 3 kg. 
 

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya