3,5 Juta Hektare Kebun Sawit RI Masih Ilegal

Feby Novalius, Jurnalis
Kamis 13 Februari 2025 11:26 WIB
WWF menemukan masih ada kebun sawit ilegal yang tersebar di seluruh Indonesia. (Foto: Okezone.com)
Share :

BALI - Industri kelapa sawit menjadi salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Hanya saja dari 17,2 juta hektare (Ha) kebun sawit, ada 3,5 juta ha lahan yang ilegal. 

Director of Climate and Market Transformation WWF-Indonesia, Irfan Bakhtiar mengungkapkan, analis WWF menemukan masih ada kebun sawit ilegal yang tersebar di seluruh Indonesia. Kebun sawit tersebut ilegal karena berada di kawasan hutan. 

1. Kebun Sawit Langgar UU

Hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, mengatur bahwa kawasan hutan memiliki fungsi dan peruntukan khusus. Hutan tidak boleh dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa melalui proses perizinan yang ketat dan memenuhi persyaratan yang sangat ketat.

"Sebenarnya kita sudah sampaikan data ini ke DPR beberapa waktu lalu. 3,5 juta ha itu ilegal dari estimasi lahan sawit tertutup 17,2 juta ha," ujar Director of Climate and Market Transformation WWF-Indonesia, Irfan Bakhtiar, dalam International Conference on Oil Palm and Environment (ICOPE) Series 2025 Day 2 di Bali Beach Convention, Bali, Kamis (13/2/2025).

2. Kebun Sawit Ilegal

Kebun sawit tersebut ada yang dimiliki petani rakyat dan sebagai dikelola juga oleh perusahaan menegah dan kecil. Kebun sawit ilegal ada di Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat dan Jambi. 

"Itu disebut ilegal karena ada di kawasan hutan. Itu kawasan hutan dikelola rakyat atau seperti apa. Apakah itu sejak awal kawasan hutan dibuka sawit, itu ada dua-duanya. Di Kalteng ada tata ruang yang sudah diputihkan tapi itu semua belum sepakat. Izin keluar cepat dan masuk kawasan hutan lagi," ujarnya. 

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya