JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pangkas anggaran perjalanan dinas Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di 2025 sebesar Rp736,32 miliar. Sehingga pos pengeluaran yang semula Rp1,526 triliun tersisa Rp789,7 miliar.
1. Perjalanan Dinas Dipangkas
Pengurangan dana perjalanan dinas pegawai Kemenkeu disampaikan Sri Mulyani dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (13/2/2025).
“Dan (anggaran) perjalanan dinas dari Rp1,526 triliun menjadi Rp789,77 miliar,” ujar mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.
Tak hanya itu, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Kemenkeu yang akan melakukan perjalanan dinas harus menggunakan sistem elektronik perjalanan dinas (e-Perjadin).
Ketentuan ini bersifat wajib, sehingga dapat dimonitor tujuan perjalanan dan berapa anggaran yang dibutuhkan.
“Untuk perjalanan dinas sekarang mandatory harus menggunakan e-Perjadin, sehingga bisa dimonitor berapa kemana dan berapa frekuensi sehingga ini juga menjadi pusat untuk efisiensi,” paparnya.
Adapun, efisiensi anggaran di Kementerian Keuangan merupakan tindak lanjut dari Inpres Nomor 1 Tahun 2025. Dimana, pemangkasan anggaran Kementerian Keuangan tahun ini mencapai Rp8,99 triliun, dari pagu anggaran sebesar Rp53,19 triliun.
Ditinjau dari segi program, kebijakan fiskal yang diefisiensikan sebesar Rp47,35 miliar dari sebelumnya Rp59,19 miliar, sehingga alokasi menjadi Rp11,84 miliar.