Aturan Terbaru untuk Korban PHK, Dijamin 60% Gaji Selama 6 Bulan

Nabillah Syidah, Jurnalis
Senin 17 Februari 2025 07:02 WIB
Aturan Terbaru untuk Korban PHK, Dijamin 60% Gaji Selama 6 Bulan (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menjadi PP Nomor 6 Tahun 2025. Aturan baru ini mulai berlaku pada 7 Februari 2025 dan mencakup beberapa perubahan penting.

1. Penyesuaian Iuran Program JKP

Salah satu perubahan utama adalah penurunan iuran program JKP. Sebelumnya, dalam Pasal 11 PP Nomor 37 Tahun 2021, iuran ditetapkan sebesar 0,46% dari upah bulanan. Kini, berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2025, iuran tersebut dikurangi menjadi 0,36% dari upah bulanan.

2. Perubahan Besaran Manfaat Uang Tunai

Revisi lainnya terdapat pada ketentuan manfaat uang tunai. Dalam PP Nomor 37 Tahun 2021, manfaat diberikan selama enam bulan dengan besaran 45% dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25% untuk tiga bulan berikutnya. 
Dalam aturan terbaru, Pasal 22 ayat (1) PP Nomor 6 Tahun 2025 menetapkan bahwa manfaat uang tunai diberikan sebesar 60% dari upah selama maksimal enam bulan.

 

3. Perlindungan bagi Pekerja dari Perusahaan Pailit

PP Nomor 6 Tahun 2025 juga menambahkan Pasal 39A, yang memastikan bahwa manfaat JKP tetap diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan jika perusahaan dinyatakan pailit atau tutup, meskipun memiliki tunggakan iuran hingga enam bulan. Namun, kewajiban pengusaha untuk melunasi tunggakan dan denda tetap berlaku.
"Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau tutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menunggak iuran paling lama 6 bulan, maka manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan," bunyi Ayat (1) aturan tersebut.
"Ketentuan pembayaran manfaat JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan social ketenagakerjaan," bunyi Ayat (2).

4. Ketentuan Hak atas Manfaat JKP

Perubahan lainnya terdapat pada Pasal 40, yang mengatur bahwa hak atas manfaat JKP akan hilang jika pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu enam bulan setelah pemutusan hubungan kerja, telah memperoleh pekerjaan baru, atau meninggal dunia.

Baca Selengkapnya: Presiden Prabowo Ubah Aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Korban PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan 
 

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya