Kebijakan batas maksimal pembelian ini diberlakukan untuk mengantisipasi praktik penimbunan token listrik. Berikut ini adalah rincian batas maksimal pembelian token listrik dengan diskon 50%.
Daya 450 VA
- Maksimal pembelian token listrik: 324 kWh
- Tarif listrik per kWh: Rp415
- Total maksimal pembelian tarif listrik: Rp134.460
- Diskon maksimal: Rp67.230 per bulan
Daya 900 VA
- Maksimal pembelian token listrik: 648 kWh
- Tarif listrik per kWh: Rp1.352
- Total maksimal pembelian tarif listrik: Rp876.096
- Diskon maksimal: Rp438.048 per bulan
Daya 1.300 VA
- Maksimal pembelian token listrik: 936 kWh
- Tarif listrik per kWh: Rp1.444,70
- Total maksimal pembelian tarif listrik: Rp1.352.239,2
- Diskon maksimal: Rp676.000 per bulan
Daya 2.200 VA
- Maksimal pembelian token listrik:1.584 kWh
- Tarif listrik per kWh: Rp.1.444,70
- Total maksimal pembelian tarif listrik: Rp2.288.404,8
- Diskon maksimal: Rp1.144.000 per bulan
Purwaningsih (58) warga Jakarta Selatan pelanggan 1.300 VA mengungkapkan bahwa dirinya telah berhasil menikmati paket stimulus ekonomi berupa potongan tarif listrik tersebut. Baginya program ini sangat bermanfaat terutama untuk meringankan beban belanja rumah tangga.
"Kebijakan ini sangat bermanfaat untuk kami. Diskon tarif listrik 50% bisa menghemat anggaran belanja rumah tangga," kata Purwaningsih.
Senada Purwaningsih, Yusuf (43) asal Bandung bersyukur bisa langsung mendapatkan potongan token sebesar 50% di hari pertama diberlakukannya program pemerintah ini.
"Saya tadi beli token Rp100 ribu dan langsung mendapatkan jumlah token (kWh) seharga Rp200 ribu, jadi cukup beli token setengah dari biasanya, dapat kWh yang sama, prosesnya sangat mudah dan tidak ribet," pungkas Yusuf.
(Dani Jumadil Akhir)