JAKARTA - 5 modus pinjol ilegal yang wajib diketahui agar masyarakat tidak terjebak. Pinjaman online (pinjol) ilegal kian marak meski sudah diberantas dan disetop oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di sisi lain, OJK juga sudah mengeluarkan aturan mengenai pinjol yang legal.
Meskipun OJK telah menjaring ribuan pinjol ilegal yang telah beredar di masyarakat, namun masih saja masyarakat terjebak pinjol ilegal yang memanfaatkan kondisi masyarakat ekonomi sulit untuk meraup keuntungan.
Salah satu akibat dari kemunculan pinjol ilegal ini adalah membuat banyak masyarakat resah dan merasa tertipu. Lantaran apa yang ditawarkan di awal tidak sesuai dengan apa yang diberikan.
Karena itulah penting bagi masyarakat mengetahui modus pinjol ilegal yang kerap digunakan, mulai dari menawarkan produk via SMS dan WA, hingga memunculkan iklan mirip fintech legal.
Berikut ini, 5 modus pinjol ilegal yang wajib diketahui agar masyarakat tidak terjebak.
Umumnya modus pinjol ilegal dimulai dengan pihak yang menawarkan pinjaman melalui chat WA atau SMS. Penawaran ini bahkan bisa masuk ke siapapun tanpa terkecuali.
Padahal dalam aturan OJK sudah jelas jika pihak pinjaman yang sudah terdaftar resmi dilarang untuk mengirimkan pesan berupa penawaran ke nasabah, kecuali jika memang telah disetujui sebelumnya.
Ketika mengirim pesan, pihak pinjol ilegal seringkali bersifat agresif dan sangat memaksa. Pemaksaan ini biasanya akan dibarengi dengan iming-iming bonus yang menanti.
Hal ini bertujuan supaya pelanggan yang memang belum mengerti dan memahami platform fintech mana pun dapat dipastikan tergiur hingga mau meminjam di platform pinjol ilegal ini.
Salah satu hal yang membuat banyak masyarakat tergiur dengan pinjol ilegal ini adalah persyaratan yang mudah seperti hanya memerlukan KTP dan foto selfie, tanpa proses verifikasi yang ketat.
Namun perlu dicatat, jika proses itu dilakukan tanpa verifikasi maka data pribadi Anda bisa disalahgunakan untuk tindakan kriminal, seperti pemalsuan identitas atau penipuan.
Pinjol ilegal sering memberikan informasi yang berbelit-belit terkait nama perusahaan dan alamat kantor. Pinjol ini juga sering kali tidak menyediakan kontak resmi sehingga sulit untuk melacak keberadaan mereka.
Sehingga, sebelum melakukan pinjaman alangkah baiknya jika nasabah menanyakan secara mendetail terlebih dahulu terkait informasi pinjol.
Biasanya, pinjol ilegal ini juga akan menggunakan iklan di media sosial dengan nama yang menyerupai fintech legal. Tidak sedikit juga yang memasang logo OJK dalam banner iklan mereka.
Hal tersebut dilakukan supaya para nasabah mempercayai jika mereka telah diakui oleh pihak OJK dan terdaftar sebagai pinjol resmi.
Itulah 5 modus pinjol ilegal yang wajib diketahui agar masyarakat tidak terjebak. Langkah aman untuk menghindari modus ini adalah dengan memeriksa legalitas pinjol dan mengabaikan penawaran dari nomor tak dikenal.
(Dani Jumadil Akhir)