JAKARTA - Terdesaknya akan finansial menjadikan pinjaman online (pinjol) sebagai solusi terakhir. Dibalik manfaatnya, terdapat risiko ketika meminjam ke pinjol, seperti gagal bayar (galbay).
Terdapat kemungkinan besar jika sudah terjadi galbay, nasabah akan didatangi oleh Debt Collector (DC) untuk ditagih utang beserta bunganya.
Namun, jangan khawatir, ketika galbay pinjol dapat melakukan 7 hal yang diperbolehkan menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di antaranya sebagai berikut.
Nasabah dapat mencoba negosiasi ke pihak pinjol untuk minta keringanan, seperti penghapusan bunga atau perpanjangan masa jatuh tempo.
Dikutip dari sikapiuangmu.ojk.go.id, OJK memberikan tips untuk menghitung utang dengan detail agar terhindar dari kesalahan perhitungan utang dalam jumlah yang besar.
Ketika sedang kesulitan ekonomi dan memilih pinjam ke pinjol, jangan menggunakan pinjol ilegal. Pasalnya, pinjol ilegal hanya akan merugikan diri sendiri dengan ancaman penyebaran data pribadi nasabah, dan teror lainnya yang berbahaya.