5 Modus Pinjol Ilegal yang Wajib Diketahui agar Tidak Terjebak

Rizky Darmawan, Jurnalis
Selasa 18 Februari 2025 15:35 WIB
5 Modus Pinjol Ilegal yang Wajib Diketahui agar Tidak Terjebak (Foto: Freepik)
Share :

3. Persyaratan Mudah

Salah satu hal yang membuat banyak masyarakat tergiur dengan pinjol ilegal ini adalah persyaratan yang mudah seperti hanya memerlukan KTP dan foto selfie, tanpa proses verifikasi yang ketat.

Namun perlu dicatat, jika proses itu dilakukan tanpa verifikasi maka data pribadi Anda bisa disalahgunakan untuk tindakan kriminal, seperti pemalsuan identitas atau penipuan.

4. Transparansi Informasi yang Minim

Pinjol ilegal sering memberikan informasi yang berbelit-belit terkait nama perusahaan dan alamat kantor. Pinjol ini juga sering kali tidak menyediakan kontak resmi sehingga sulit untuk melacak keberadaan mereka.

Sehingga, sebelum melakukan pinjaman alangkah baiknya jika nasabah menanyakan secara mendetail terlebih dahulu terkait informasi pinjol.

5. Beriklan di Media Sosial dengan Nama Mirip Fintech Legal

Biasanya, pinjol ilegal ini juga akan menggunakan iklan di media sosial dengan nama yang menyerupai fintech legal. Tidak sedikit juga yang memasang logo OJK dalam banner iklan mereka.

Hal tersebut dilakukan supaya para nasabah mempercayai jika mereka telah diakui oleh pihak OJK dan terdaftar sebagai pinjol resmi.

Itulah 5 modus pinjol ilegal yang wajib diketahui agar masyarakat tidak terjebak. Langkah aman untuk menghindari modus ini adalah dengan memeriksa legalitas pinjol dan mengabaikan penawaran dari nomor tak dikenal.
 

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya