Pemerintah tetapkan kebijakan penempatan devisa hasil ekspor SDA dalam sistem keuangan Indonesia ditingkatkan menjadi 100%.
"Pemerintah menetapkan bahwa kewajiban penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam dalam sistem keuangan Indonesia akan ditingkatkan menjadi 100% dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus DHE SDA di dalam bank-bank nasional," ucap Prabowo.
"Ketentuan ini berlaku untuk sektor pertambangan kecuali minyak dan gas bumi, perkebunan, kehutanan dan perikanan. Untuk sektor minyak dan gas bumi dikecualikan dengan tetap mengacu pada ketentuan PP nomor 36 tahun 2023," lanjutnya.
Baca Selengkapnya: Prabowo Sebut Indonesia Akan Kebanjiran Dolar AS hingga USD100 Miliar
(Kurniasih Miftakhul Jannah)