Kredit Macet Pinjol Tembus Rp2,01 Triliun, Milenial Paling Banyak Utang

Taufik Fajar, Jurnalis
Rabu 19 Februari 2025 09:05 WIB
Utang Kredit Modal Pinjaman Online (Foto: Okezone)
Share :

3.  Atur Mekanisme Penyaluran Pendanaan

OJK juga telah mengatur mekanisme penyaluran pendanaan, salah satunya penerima dana atau borrower hanya dapat memperoleh pendanaan dari tiga penyelenggara pindar. Hal ini didasarkan pada SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI.

Terkait hal ini, Agusman mengatakan bahwa OJK senantiasa melakukan pengawasan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk memastikan kepatuhan penyelenggara pindar terhadap ketentuan.

Apabila dalam proses pengawasan ditemukan adanya pelanggaran, maka penyelenggara pindar akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi, per Desember 2024 industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pindar mencatatkan pertumbuhan outstanding pembiayaan sebesar 29,14 persen year on year (yoy), dengan nominal sebesar Rp77,02 triliun.

Penyaluran pendanaan fintech lending atau pindar tidak hanya kepada individu melainkan juga kepada sektor produktif. Menurut catatan OJK, porsi penyaluran pindar kepada sektor produktif mencapai 30,19 persen dari total penyaluran pendanaan.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya