Setiap layanan pinjaman online memiliki syarat dan ketentuan yang harus disepakati oleh nasabah sebelum mengajukan pinjaman. Dalam perjanjian tersebut biasanya terdapat ketentuan mengenai proses penagihan jika terjadi keterlambatan pembayaran, termasuk kemungkinan kunjungan langsung oleh DC jika nasabah gagal melunasi dalam jangka waktu tertentu.
Karena perjanjian ini memiliki kekuatan hukum, baik pihak pinjol maupun nasabah harus mematuhinya. Oleh sebab itu, penting bagi peminjam untuk memahami isi perjanjian sebelum menyetujui pinjaman agar tidak terkejut dengan prosedur penagihan yang berlaku.
Setiap kasus keterlambatan pembayaran memiliki tingkat keparahan yang berbeda-beda. Jika seorang nasabah hanya telat beberapa hari dan masih memberikan respons terhadap komunikasi dari pihak pinjol, maka penagihan kemungkinan besar masih terbatas pada peringatan melalui pesan atau telepon.
Namun, jika peminjam secara sengaja menghindari pembayaran, tidak merespons panggilan, atau bahkan menunjukkan sikap menolak membayar tanpa alasan yang jelas, maka pihak pinjol bisa mengambil langkah lebih tegas. Dalam kasus seperti ini, kunjungan langsung ke rumah bisa dilakukan lebih cepat dibandingkan kasus keterlambatan biasa.
Beberapa pinjol ilegal bahkan tidak segan-segan menggunakan metode yang lebih agresif, seperti intimidasi atau ancaman, meskipun cara ini bertentangan dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)