JAKARTA - Lembaga riset ekonomi Center of Economic dan Law Studies (CELIOS) menilai desakan para mitra ojek online (ojol) untuk meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada perusahaan penyedia aplikator dinilai tidak berdasar secara hukum.
Direktur Ekonomi Digital CELIOS Nailul Huda menyatakan bahwa sebenarnya sistem kemitraan ojol dengan aplikator ini tidak mengenal THR karena sifatnya yang berusaha sendiri.
"Ketika pun dipaksakan, maka harus ada rumusan tersendiri mengenai penghitungan besaran THR. Apakah dari total pendapatan rata-rata? Atau bulan terakhir? Keraguan ini berdasarkan tidak adanya kejelasan mengenai regulasi," katanya di Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Nailul menjelaskan bahwa permasalahan mendasar dari transportasi online ini adalah tidak adanya regulasi yang menaungi driver transportasi online.
Regulasi yang sekarang ada, terpencar ke beberapa kementerian, seperti regulasi tentang tarif di Kementerian Perhubungan, regulasi tentang bentuk kemitraan ada di Kementerian UMKM, sedangkan regulasi hubungan antara platform dengan driver masuk ke kemitraan.
“Tidak ada regulasi yang diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan karena sifatnya yang berbentuk kemitraan,” jelasnya.
Dia mengatakan, ketika tuntutan THR ini dikabulkan, maka beban perusahaan aplikator akan semakin berat dan kemitraan lainnya akan menuntut hal serupa, termasuk ibu rumah tangga yang berjualan di platform daring.
“Beban perusahaan akan besar, bayangkan perusahaan platform digital memberikan THR untuk jutaan mitra di sana. Berat bagi perusahaan pastinya jika diimplementasikan. Begitu juga dengan mitra agen bank dan sebagainya. Saya rasa selama tidak ada aturan yang mengatur hubungan kemitraan ini, susah untuk mewujudkan THR," katanya.