Syarat dan Kriteria Penerima JKP 60% Setelah PHK

Adinda Ayu Larasati, Jurnalis
Kamis 20 Februari 2025 15:05 WIB
Syarat dan kriteria penerima JKP 60% setelah PHK sudah diputuskan mulai tahun ini. (foto: Okezone.com)
Share :

Telah dilaporkan Non Aktif oleh Perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan
Tidak sedang kembali bekerja di Sektor Penerima Upah (PU)
Tidak ada ketentuan wajib membayar iuran minimal 6 bulan berturut-turut
Pengajuan paling lambat 3 bulan sejak terkena PHK
Kriteria penerima JKP 60% setelah PKH

Para penerima JKP 60%  ditujukan bagi para pegawai yang mengalami PHK bukan karena beberapa poin berikut:

·         Mengundurkan diri
·         Pensiun
·         Cacat total tetap
·         Meninggal dunia
·       Pekerja PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu pada kontrak kerja


 

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya