JAKARTA – Syarat dan kriteria penerima JKP 60% setelah PHK sudah diputuskan mulai tahun ini. Pemutusan hubungan kerja (PHK) akan tetap mendapatkan penghasilan rutin melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) 60% dari gaji bulanan.
Presiden Prabowo Subianto telah terbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2025 mengenai Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP.
Beberapa poin yang diubah adalah Pasal 11 PP 37/2021 mengenai iuran JKP sebesar 0,46% dari upah sebulan, diubah menjadi PP 6/2025 tentang iuran JKP sebesar 0,36% dari upah sebulan.
Dalam Pasal 21 PP 37/2021 mengenai manfaat uang tunai yang diberikan setiap bulan paling banyak 6 bulan upah dengan ketentuan sebesar 45% dari upah untuk 3 bulan pertama dan 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya.
Ketentuan di atas telah diubah dalam Pasal 21 ayat (1) PP 6/2025 menjadi “Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60% dari upah, untuk paling lama 6 bulan.”
Adanya penambahan Pasal 39A ayat (1) yang menyebutkan bahwa “Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau tutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menunggak iuran paling lama 6 bulan, maka manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.”
Ayat (2) berbunyi “Ketentuan pembayaran manfaat JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan social ketenagakerjaan.”
Selanjutnya, Pasal 40 PP 6/2025 menyebutkan Hak atas manfaat JKP sebagaimana dimaksud hilang jika pekerja/buruh tidak mengajukan permohonan klaim manfaat JKP selama 6 bulan sejak terjadi pemutusan hubungan kerja, telah mendapat pekerjaan, atau meninggal dunia.
Berikut Okezone merangkum syarat dan kriteria penerima JKP 60% setelah PKH, Kamis (20/2/2025).
Berdasarkan Pasal 9 ayat 1 PP Nomor 6/2025 tentang penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, manfaat JKP akan diberikan kepada peserta yang terdampak PHK berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (karyawan tetap) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak).
Pelaporan PHK disertai bukti
Punya komitmen untuk bekerja kembali
Peserta memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam rentang waktu 24 bulan sebelum terjadi PHK